Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji dan Pertamina Disomasi

Somasi tersebut terkait ledakan gas Elpiji 3 kilogram yang menewaskan dua orang di Jalan Trunojoyo-Kaliwates, yang terjadi sebulan yang lalu.

Direktur advokasi YLAK Jember, Rahmat Sudrajat, menilai adanya kelalaian dan upaya penghilangan barang bukti tabung gas Elpiji, penelantaran korban ledakan semburan api gas Elpiji tersebut. YLAK Jember menuntut pihak-pihak yang terkait, utamanya PT. Pertamina, bertanggungjawab atas ledakan tabung gas Elpiji yang bocor sebelum dipakai oleh konsumennya.

Rahmat menyatakan, sesaat pasca terjadinya ledakan, petugas Pertamina langsung mendatangi rumah korban mengambil tabung gas Elpiji itu dan memberikan santunan 2 juta rupiah kepada keluarga korban. Namun santunan itu ditolak keluarga korban karena tidak sebanding dengan pertanggungjawaban PT. Pertamina atas musibah tersebut.

Sementara itu Khoirul, salah seorang petugas Pertamina, mengakui dirinya yang mendatangi rumah korban dan mengambil tabung gas Elpiji yang mengakibatkan ledakan.

Sedangkan Sales Represantatif LPG Pertamina Rayon Jember, Herdi Indrawan, kepada Prosalina FM menyatakan kesiapannya menghadapi somasi tersebut. Ia mengaku sudah mengetahui isi somasi itu dan segera menyampaikan kepada pimpinannya. (Fathul)

Comments are closed.