Kasus Korupsi Dana Bos Terancam Dihentikan

Kamis pagi, sebelum makan siang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Hariono, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya, menyatakan kasus itu belum jelas unsur pelanggaran hukumnya.

Kepada sejumlah wartawan, Aris Surya enggan berkomentar terkait dasar penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember terdahulu, yang diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak.

Menurutnya, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur tahun 2010, yang menyatakan dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli laptop, tidak cukup dijadikan dasar untuk melanjutkan kasus itu ke persidangan. Karenanya diperlukan saksi ahli untuk mengkaji petunjuk teknis penggunaan dana BOS, sebagaimana yang dilakukan 900 lebih kepala sekolah untuk pembelian laptop seharga 10 jutaan tersebut.

Aris menegaskan, bisa saja penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS itu dihentikan apabila tidak ditemukan unsur melawan hukumnya.

Aris mengaku tidak ingin jika kasus itu dipaksakan terus berlanjut ke persidangan, ternyata mentah karena dinilai majelis hakim tidak cukup bukti hukumnya.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Dinas Pendidikan Jember menginstruksikan semua kepala SD dan SMP se Jember mengembalikan dana BOS yang digunakan membeli laptop 2009 lalu melalui rekening BOS sekolah masing-masing. (Fathul)

Comments are closed.