Salah satu contohnya dua minimarket berjaringan yang berdiri di Dusun Rowo, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, dalam waktu bersamaan.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidzi, menegaskankan banyak minimarket berjaringan yang pendiriannya menyalahi prosedur. Kasus pendirian minimarket bukan hanya terjadi di Jalan Bangka, hal yang sama juga terjadi di wilayah lain. Bahkan ia menemukan kasus surat ijin HO sudah keluar sebelum bangunan minimarket berdiri.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf. Ia meminta Pemkab Jember tidak mengobral ijin pendirian minimarket berjaringan. Yang paling penting Pemkab harus mengkaji lebih teliti kemungkinan adanya manipulasi perijinan, terutama terkait ijin HO.
Pemkab harus peka terhadap aspirasi masyarakat Jember yang berkembang saat ini dan tidak menutup mata terhadap aspirasi penolakan berdirinya minimarket berjaringan.
Reaksi penolakan minimarket berjaringan kembali memanas setelah dibukanya kembali minimarket berjaringan depan Jalan Bangka. Bahkan sejumlah elememan masyarakat dan mahasiswa menutup paksa minimarket tersebut sehingga terjadi bentrok massa dan polisi. (Hafit)