PARPOL yang tidak lolos sebagai peserta PEMILU, masih berpeluang ikut serta pada PEMILU Legislatif 2014.

namun, parpol-parpol yang tidak lolos, masih berpeluang untuk ikut serta dengan mengajukan gugatan. menurut ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty tri setyorini, selain dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, atau PTUN, PARPOL yang tidak lolos juga bisa ikut serta melalui rekomendasi BAWASLU, atau Mahkamah Agung.

 

sebenarnya, jika parpol-parpol itu keberatan, bisa protes saat verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Kota, bukan di tingkat pusat.

 

sebab yang tahu pasti kondisi lapangan adalah KPU Kabupaten Kota.

 

Ketty menegaskan, jika diminta, pihaknya siap menghadapi gugatan PARPOL yang tidak lolos.

 

jika menggugat, PARPOL yang tidak lolos-pun harus menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang mendukung gugatannya.

 

para penggugat harus bisa membuktikan bahwa ada yang tidak benar dan menyimpang dari aturan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Kota.

 

selama verifikasi faktual, KPU Jember, menurut Ketty, sudah melaksanakannya dengan transparan, melibatkan semua pihak, mulai dari media massa maupun panwas. bahkan saat pleno hasil verifikasi faktual, seluruh PARPOL juga diundang. (ely)

Comments are closed.