PTPN 12 Tanam Tebu Berdasarkan Hati Nurani

Padahal, PTPN 12 masih terikat kerja sama Operasional, atau KSO dengan Pemkab Jember. Hal itu diungkapkan Pejabat PTPN 12 Kebun Mumbul, Hoirul Amalat, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, bersama Asisten 1, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Senin Siang.

Menurut Amal, PTPN 12 pernah berkirim surat melalui Dinas Perhubungan untuk memanfaatkan lahan Lapter, namun Dinas Perhubungan tidak memberikan Ijin. Setelah Dinas Perhubungan tidak memberikan Ijin, PTPN 12 tetap menanam tebu karena melihat lahan yang masih belum dimanfaatkan oleh Pemkab untuk pembangunan Lapter sebagaimana tertuang dalam Perjanjian KSO.

Asisten 1 Pemkab Jember, Sigit Akbari, menegaskan Pemkab melalui Dinas Perhubungan sudah melayangkan Surat Kepada PTPN 12 agar tidak menanami tebu di atas lahan Lapter Notohadinegoro.

Dalam Rapat Dengar pendapat juga terungkap, selain Tebu, di sana juga ditanami Kacang. Namun, tidak satu rupiah pun hasil tanaman Kacang yang masuk ke KAS Daerah.
    Sementara status Tanah Lapter masih belum jelas. PTPN 12 mendapat perpanjangan HGU untuk 400 Hektar lebih lahan, termasuk lahan Lapter. Saat akan disertifikatkan, Badan Pertanahan Jember ternyata luasnya dikurangi 120 hektar yang masuk KSO. Karena itu PTPN 12 masih mengajukan status Hak Pakai ke BPN Propinsi dan BPN Pusat. Sampai sekarang Hak Pakai itu masih dalam proses.

Comments are closed.