Di Depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Imam justru menilai Pemkab Mengabaikan Rekomendasi DPRD, Untuk Membuat Perda, Mengalokasikan Anggaran serta membangun kembali Pasar Kencong, Di lokasi lama yang Terbakar Tahun 2008 Lalu.
Menurut Imam, Tanpa persetujuan DPRD, Pemkab justru membangun Pasar Kencong Baru, Bekerjasama dengan Investor, Di lahan milik PTPN Sebelas, yang hingga sekarang mangkrak karena ditolak pedagang.
Sedangkan Kuasa tergugat Bupati Jember, Hari Mujianto, Menyatakan bahwa lokasi Pasar Kencong Lama yang terbakar, Tidak Layak dibangun pasar kembali, Karena Luasnya tidak memenuhi Syarat, Lantaran sudah dijadikan Taman Kota.
Karenanya, Pemkab Jember memanfaatkan lahan PTPN Sebelas, Untuk pembangunan Pasar Kencong Baru, Dengan Sistem Kerjasama, Dan sekarang dalam Proses Tukar Guling.
Sementara itu salah seorang penggugat Perwakilan Kelompok Pedagang Pasar Kencong, Muhammad Sholeh, Menilai pembangunan Pasar Baru di lahan PTPN Sebelas, Bertentangan dengan Undang-Undang.
Sampai Sekarang, Jember belum mempunyai Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT-RW, Yang Menjadi dasar setiap pembangunan Infra Struktur Di Jember.
Kuasa Bupati Jember selaku Tergugat, Dan Kuasa DPRD Jember Selalu Turut Tergugat, Sepakat menolak semua Gugatan Perwakilan Kelompok Pedagang Pasar Kencong.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, Akhirnya menunda sidang selanjutnya Rabu Pekan Depan, Dengan Agenda tanggapan penggugat atas Jawaban Para Tergugat Tersebut.