Kementrian Dalam Negeri Menyerahkan DP4 ke KPU Pusat, Dan Gubernur Jawa Timur.
Selanjutnya Gubernur menyerahkan ke KPU Propinsi dan Bupati-Wali Kota, Yang kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten-Kota.
Sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2012, DP4, Harus Diterima KPU Kabupaten Jember, Selambat-lambatnya, 14 Bulan Sebelum Pemilu Legeslatif dimulai.
Jika Pemilu Legeslatif di Jadwalkan Tanggal 9 April 2014, Maka Selambat-lambatnya Tanggal 9 Februari Besok KPU sudah menerima DP4.