Tim ahli DPRD Jember, Jayus mengapresiasi memo yang tandatangani Amin Rais. Sebab, ada kemungkinan Abdul Ghofur, belum diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, Sepengetahuannya. Setiap anggota Partai Politik yang dipecat dari keanggotaan partai, harus diberi kesempatan untuk membela diri.Hak untuk membela diri, sudah diatur dan dijamin secara konstitusional.
Jika kasus tersebut, sudah kadung disampaikan ke KPU. Maka proses penanganan kasus itu bisa diberhentikan sementara, sampai ada keputusan lebih lanjut.
namun jika partai sudah memberikan kesempatan kepada ghofur untuk membela diri dan tetap dianggap melanggar disiplin partai. makan wajar jika dpp pan mengeluarkan surat pemecatan.