Caleg Yang Tersangkut Kasus Pidana, Harus Pengumuman Di Media Massa.

 Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, Usai Sosialisasi Pencalegan, Terhadap 60 Caleg dari P3, Selasa Siang.
    Menurut Ketua DPC P3 Jember, Sunardi, Pelibatan KPU dalam Sosialisasi itu agar Seluruh Caleg P3, Memahami aturan Tentang Pencalegan, Termasuk bagi mereka yang pernah tersangkut Kasus Pidana, Seperti Madini Faruk, atau gus mamak.
    gus mamak, berniat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, Namun yang bersangkutan pernah Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bantua Operasional Pimpinan DPRD Jember Tahun 2010 Silam.
    Sementara itu Gogot Menjelaskan, Mereka yang tersangkut Pidana dengan Ancaman Hukuman kurang dari 5 Tahun Penjara, Diperbolehkan Nyaleg Lagi.
    Sedangkan yang tersangkut Pidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Lebih, Boleh Nyaleg setelah Masa Rehabilitasi 5 Tahun sejak bebas dari Lapas.
    Namun Mereka harus Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Atau SKCK, Surat dari Pengadilan, Dan Surat dari lembaga pemasyarakatan.
     Mereka juga harus mengumumkan di Media Massa, Kalau pernah tersangkut Kasus Pidana.
 

Comments are closed.