Komisi Ombudsment Persilakan Instansi Layanan Publik Layani Calo Dan Biro Jasa.

 Menurut Wakil Ketua Komisi Ombudsmen RI, Azlaini Agus, Kebedaraan Calo atau Biro Jasa, Tidak terelakan, Karena banyak masyarakat yang membutuhkan.
    Namun jangan sampai instansi layanan publik membedakan layanan untuk Calo atau Biro Jasa, Dengan layanan untuk perorangan. Selama ini muncul Asumsi, Jika menggunakan Jasa Calo atau Biro Jasa, Lebih cepat daripada mengurus sendiri.
 

Comments are closed.