Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari, terdakwa 2 Kali Mangkir dari persidangan. Setelah ditelusuri ternyata Terdakwa R-S sudah melarikan diri dari Pesantren.
Majelis Hakim akhirnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Bersama Polisi, Mencari dan menangkap terdakwa.
Sedangkan Orang Tua Korban, Fauzin, Warga Desa Ponjen Kecamatan Kencong mengaku tidak terima, Karena Sidang Selalu Ditunda, Karena terdakwa tidak hadir.
Apalagi karena menjadi korban penganiyaannya, Anaknya harus menjalani Operasi yang menghabisan dana hingga 50 juta rupiah. Apalagi meski keluarganya membuka kesempatan untuk Berdamai, R-S tidak memanfaatkannya. Dia hanya meminta agar laporan kasus penganiayaan tersebut, Segera ditutup.