2 Anggota Pps Dari Jombang, Diberhentikan Karena Diketahui Sebagai Pengurus Parpol

Menurut Ketua Kpu Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, temuan itu berdasarkan dari laporan masyarakat.
    Ketty menegaskan, KPU tidak akan mentoleransi jika ada penyelenggara Pemilu, yang tercatat sebagai anggota dan pengurus Parpol. KPU langsung mencoret dan mengganti dengan orang yang lain, sesuai dengan urutan dibawahnya.
     KPU menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila ada Anggota PPK dan PPS yang menjadi pengurus parpol dalam 5 tahun terakhir.
     Ketty meyakinkan walaupun waktu pelantikan sudah dilakukan 1 bulan yang lalu, namun jika ada laporan tentang tercatatnya PPK dan PPS sebagai pengurus Parpol, pencoretan dan penggantian akan tetap dilakukan. (ulung)

Comments are closed.