Terbukti Memperkosa Bocah, Kakek 62 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Sadiaswati. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, dalam persidangan terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang perkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Dalam persidangan terungkap terdakwa memperkosa terhadap anak yang masih dibawah umur. Perbuatan itu dilakukan hingga 5 kali.

Sementara Dono terlihat pasrah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Sadiaswati masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia masih menunggu sikap dari tervonis. (Hafit)

Comments are closed.