Kapolsek Wuluhan AKP Jumadi menyatakan keduanya ditangkap saat mengangkut 16 sak material batu yang diduga terdapat kandungan emas dari kawasan perhutani tersebut.
Selain menyita barang bukti batu, polisi juga mengamankan ZA 27 tahun warga Desa Tanjungrejo Wuluhan sebagai supir mobil Pick Up yang mengangkut material batu itu.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka adalah pekerja yang bertugas mengantar barang galian dari Desa Kesilir menuju Desa Pontang Ambulu untuk diproses kandungan emasnya.
Tersangka SB kepada Prosalina FM mengaku sudah 2 bulan bekerja membantu juragannya mengantar batu hasil galian dari lokasi tambang ke gudang milik warga Desa Pontang Ambulu.
Sedangkan tersangka ZA mengaku baru sekali ini diminta tersangka SB mengangkut batu menggunakan mobilnya dengan ongkos Rp. 150 ribu sekali angkut. (Fathul)
