Menurut mantan asisten apoteker yang juga bendahara apotek, Suminah KS, karyawan menginginkan kepastian informasi terkait pesangon akibat PHK setelah puluhan tahun bekerja di apotek Bedadung.
Hingga kini mereka tidak melapor ke Disnakertrans karena apotek Bedadung dan Disnakertrans sama-sama dibawah naungan pemkab Jember. Mereka mengaku khawatir meski diadukan ke Disnakertrans tidak akan ada penyelesaian.
Sementara anggota komisi D DPRD Jember, Maman Sabariman mendesak Disnakertrans menfasilitasi karyawan untuk mendapatkan hak pesangon.Apalagi mereka mengabdi sudah cukup lama antara 15 hingga 45 tahun sehingga mereka berhak mendapatkan pesangon.
Kepala Disnakertrans Ahmad Hariadi berjanji akan menfasilitasi penyelesaian kasus tersebut. Namun hingga saat ini dia belum menerima pengaduan dari karyawan terkait ketidakjelasan nasib mereka.
Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mereka harus mendapatkan pesangon sesuai masa kerja. (Hafit)