Sebelumnya YT dituntut 5 tahun penjara dan MS 7 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan dengan denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Keduanya diduga kuat melanggar pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa lain berinisial SB warga Sumbersari dituntut 4 tahun penjara.
Menurut anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jember Nur Iswandi, sebenarnya putusan atas ketiga terdakwa sudah selesai dan tinggal dibacakan. Namun karena seluruh hakim se-eks Karesidenan Besuki mengikuti pelatihan dan check in di sebuah hotel di Jember jam 2 siang, pembacaan putusan akhirnya ditunda. Sesuai aturan acara pidana, pembacaan putusan kasus pidana harus majelis hakim lengkap.
Sementara kuasa hukum terdakwa YT, Suyanto mengaku kecewa namun karena ada alasan yang jelas maka ia menerima atas penundaan. Suyanto berharap pekan depan pembacaan putusan sudah dilakukan. (Hafit)
