Caleg Dilarang Pasang Billboard atau Spanduk untuk Perorangan

Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember Itok Wicaksono, yang boleh memasang billboard atau spanduk hanya partai politik. Parpol boleh memasang gambar calegnya secara bersama-sama dalam satu billboard atau spanduk.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 itu bertujuan untuk menekan biaya kampanye. Sehingga caleg yang modalnya tidak terlalu besar juga tetap tersosialisasikan dengan baik.

Untuk hal-hal yang tidak diatur, KPU memberikan kewenangan penuh kepada para caleg untuk lebih kreatif dalam berkampanye. Seperti menggunakan metode stiker kaos bergambar dan beberapa bentuk kampanye lainnya.  

Selanjutnya KPU Kabupaten Jember akan berkoordinasi dengan Panwas, Satpol PP dan Pemkab Jember terkait aturan tersebut. (Ulung)
 

Comments are closed.