Menurutnya, putusan gugatan class action yang diajukan 699 pedagang terhadap Bupati dan DPRD Jember, tidak bisa serta merta dilaksanakan dengan mengalokasikan APBD untuk Pasar Kencong.
Proses tukar guling antara Pemkab dengan PTPN XI maupun Pemkab dengan investor Pasar Baru Kencong dinilai belum selesai untuk dijadikan dasar penganggaran APBD. Oleh sebab itu, menurut politisi Partai Golkar itu, DPRD Jember tidak ingin gegabah mengambil keputusan karena khawatir terjebak hukum di kemudian hari.
Sementara itu salah seorang perwakilan pedagang Pasar Kencong Maeran dihadapan Komisi B DPRD Jember, tetap bersikukuh agar putusan Pengadilan Negeri Jember segera dilaksanakan.
Masalah tukar guling itu seharusnya diselesaikan Pemkab sejak awal sebelum investor membangun Pasar Baru Kencong sesuai rekomendasi DPRD Jember. Namun faktanya DPRD tidak berani bersikap tegas saat Bupati mengabaikan rekomendasinya membangun pasar baru di atas lahan PTPN XI yang statusnya belum jelas. (Fathul)
