Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang membuat dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa SA dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun tahun 2002, tentang pencabulan atau adanya bujuk rayu sehingga dilakukan perbuatan cabul.
Dalam eksepsinya atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa, Rudi Marjono menyatakan uraian dalam surat dakwaan pertama atau primer dan kedua, subsider sama. Seharusnya jaksa membuat uraian yang berbeda karena pasal yang diterapkan sama meski waktu dan tempat kejadiannya sama. Karena itu, ia meminta mejelis hakim membuat putusan selain menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Sahrul Mahmud akhirnya menunda sidang Kamis (17/10) pekan depan, dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. (Hafit)