Lagi, SDN yang Lakukan Pungli Dilaporkan Kepada DPRD

Ketua Komisi D Ayub Junaidy mengatakan, secara tertutup salah satu wali murid sekolah itu melapor ke Komisi D. Anaknya yang masih kelas 1 dikenai biaya mulai Rp. 1 juta 250 ribu hingga Rp. 1 juta 700 ribu.

Dalam laporannya, wali murid tersebut mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan besaran biaya pendidikan. Mereka juga tidak pernah mengetahui untuk apa pungutan yang nilainya cukup besar itu. Padahal sesuai aturan, sekolah tidak boleh memungut uang tanpa bermusyawarah dengan wali murid. Apalagi informasi terkait besaran biaya pendidikan itu justru disampaikan kepada siswa, bukan kepada wali murid secara langsung.

Karena itu, pekan depan komisi d akan memanggil Kepala SDN Kepatihan 5 dan Dinas Pendidikan untuk membahas laporan tersebut.

Sedangkan Kepala SDN Kepatihan 5, Lisnawati  menegaskan, pungutan biaya pendidikan yang dibebankan kepada wali murid tersebut merupakan keputusan bersama komite sekolah yang melibatkan wali murid.

Besaran pungutan juga diserahkan kepada wali murid sesuai kemampuan. Pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur. Anggaran yang terkumpul rencananya digunakan untuk membangun perpustakaan sekolah.

Lisnawati mengaku siap jika nanti dipanggil Komisi D untuk memberikan penjelasan terkait dengan pungutan yang dikenakan ke siswa kelas 1 tersebut. (Ulung)

Comments are closed.