Bupati Minta Pedagang Tidak Ikut Campur Urusan Tukar Guling Lahan

Hal itu disampaikan Bupati Jember Mza DJalal, setelah membaca nota pengantar pembahasan APBD tahun 2014, Senin pagi di gedung DPRD Jember.

Djalal menegaskan, pemkab sudah berkomitmen untuk menjalankan amar putusan majelis hakim dengan memberikan ganti rugi kepada para pedagang. Tetapi Djalal meminta para pedagang bersedia diverifikasi sebagai dasar penganggaran.

Status tukar guling, kata Djalal, sudah hampir selesai, tinggal melengkapi beberapa kelengkapan yang kurang. Djalal berharap, pedagang segera pindah ke tempat pasar baru, dan bisa berjualan dengan tenang.

Jika hingga batas akhir waktu pembahasan anggaran, pedagang masih belum mau diverifikasi, pemkab akan menganggarkan jumlah ganti rugi dengan hitungan kasar. Sebab majelis hakim mewajibkan pemkab menganggarkan ganti rugi tersebut dalam APBD 2014.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang perwakilan pedagang Mohammad Soleh, meminta pemkab menyelesaikan status tukar guling sebelum mengalokasikan anggaran untuk para pedagang Pasar Kencong. Sebab, jika tukar guling belum selesai, maka Pasar Kencong belum menjadi aset daerah, sehingga pemkab tidak boleh mengalokasikan anggaran. (Ulung)

Comments are closed.