Demikian diungkapkan Kepala KUA Mumbulsari, Aksen Nurul Haq menanggapi pernyataan Sunaryo, peserta isbat nikah. Sunaryo mengaku harus membayar biaya sidang isbat nikah yang besarnya mencapai Rp. 400 ribu.
Menurut Aksen, KUA Mumbulsari tidak menarik dana sepeserpun terkait isbat nikah massal. Sebab, biaya isbat nikah berupa uang panjar perkara sebesar Rp. 316 ribu sudah dibayarkan Dispendukcapil ke Pengadilan Agama Jember.
Aksen menjelaskan, biaya Rp. 400 ribu itu untuk pembuatan akta nikah dan biaya modin desa yang tidak mendapatkan gaji tetap.
Sementara Sunaryo mengaku salah paham terkait biaya isbat nikah. Dia mengira biaya sebesar itu untuk sidang isbat nikah massal. Namun saat mengetahui dana itu untuk biaya akta nikah, dirinya tidak mempermasalahkan lagi, yang terpenting bisa mendapatkan buku akte nikah.
Sementara Humas Pengadilan Agama Jember, Khamimudin menjelaskan, sidang isbat hanya untuk mendapatkan penetapan dari hakim Pengadilan Agama. Dengan penetapan itu, status pernikahan sudah kuat, meski warga tidak mengurus akta nikah juga tidak ada masalah. (Hafit)