Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono kepada Prosalina FM menjelaskan, sejauh ini model kerjasama pembangunan median jalan yang akan dipakai sebagai tempat iklan, belum ada aturannya. Menurut Suharyono sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, aturan pemasangan iklan itu hanya diperbolehkan di jembatan dan jalan tol. Sementara, kerjasama Pemkab dengan CV Kharisma yang akan menjadikan double way Jalan Hayam Wuruk sebagai tempat iklan, tidak diatur.
Jika kerjasama itu tetap dilanjutkan, Suharyono khawatir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan hal itu sebagai penyimpangan. Pemkab juga harus menjelaskan, setelah dibangun menggunakan dana APBD 2014 sebesar Rp. 20 milyar, bangunan median jalan itu nanti akan jadi milik Pemkab Jember atau Pemprov Jatim. Apalagi, beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Jember, dan masyarakat juga meminta median jalan yang dibangun sementara segera dibongkar, karena sering menimbulkan kecelakaan dan tanpa melalui kajian amdal lalu lintas. (Ulung)