Saran itu disampaikan Makmur, setelah Pemkab bersikukuh melanjutkan izin tambang, bahkan siap diperpanjang jika masa berlaku izinnya sudah habis.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Pemkab sebelum mengeluarkan izin, yaitu izin gangguan atau HO dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Faktanya, setelah izin dikeluarkan, ternyata muncul penolakan dari masyarakat. Karena itu, menurut Makmur, langkah efektif yang bisa dilakukan Pemkab sekarang adalah menggelar referendum atau serap aspirasi secara langsung kepada seluruh masyarakat Jember. Cara ini diyakini Makmur sangat efektif, karena polemik tambang merupakan perwujudan tidak setujunya masyarakat Paseban. Persoalan tambang juga merupakan isu strategis dalam pembangunan Jember yang berhubungan langsung untuk masyarakat Jember dalam jangka waktu panjang.
Makmur menambahkan, jika Pemkab mau melakukan referendum, hasilnya akan mewakili keinginan masyarakat Jember secara menyeluruh dan Pemkab mempunyai legitimasi yang kuat untuk meneruskan atau menghentikan izin tambang. (Ulung)
