Polisi Tangkap 3 Warga yang Diduga Terjerat Kasus Aborsi

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, aborsi terjadi di rumah MR, di Desa Sruni Jenggawah sekitar tiga hari yang lalu. Ketiganya ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing oleh Tim Resmob Polres Jember.

Penangkapan itu dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan sang dukun bayi, yang diduga sering melakukan praktik aborsi. Warga sempat curiga saat ada dua orang tidak dikenal, mendatangi rumah dukun bayi tersebut. MT nekat melakukan aborsi janinnya yang masih umur 3 bulan kandungan, karena takut aibnya tercemar.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jember terkait kasus praktik aborsi yang meresahkan warga tersebut. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 346 dan 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fathul)

Comments are closed.