Warga Miskin Akan Didaftarkan BPJS Secara Gratis

Perintah itu disampaikan Djalal setelah Pemkab menyetujui usulan Komisi D, agar warga miskin non-kuota Jamkesmas maupun Jamkesda Provinsi, bisa didaftarkan secara gratis menjadi peserta BPJS, melalui anggaran dana SPM.

Menurut Djalal, data itu penting untuk mengetahui jumlah warga yang layak mendapat fasilitas BPJS secara gratis, baik yang pernah memanfatkan layanan SPM, maupun warga yang mengidap penyakit berat seperti gagal ginjal. Pendataan itu juga dimaksudkan, agar Pemkab punya landasan, sehingga tidak melanggar aturan anggaran dari pusat. Namun demikian, Djalal mengungkapkan kapan pelaksanaan pengalihan anggaran itu, paling lambat akan dibahas dalam perubahan APBD tahun ini.

Sementara Kepala Humas Dinas Kesehatan, Yumarlis mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pendataan sebagaimana perintah Bupati. Dinas Kesehatan akan melibatkan bidan-bidan desa, perangkat RT dan RW, sehingga diketahui siapa saja warga miskin yang sudah masuk data Jamkesmas, Jamkesda Provinsi, maupun yang belum mendapatkan fasilitas keduanya.

Catatan Dinas Kesehatan, peserta Jamkesmas di Jember mencapai 930 ribu orang, sedangkan peserta Jamkesda Provinsi sekitar 8.500 orang.

Sebelum mengantongi kartu BPJS, warga miskin masih bisa memanfaatkan dana SPM dengan sistem sharing. (Ulung)

Comments are closed.