Pemkab Diminta Tidak Beri Izin Investasi di Lahan Eks Brigif

Staf ahli hukum DPRD Jember, Jayus saat dikonfirmasi per telepon menjelaskan, berdasarkan aturan, sebelum Pemkab Jember melakukan tukar guling, hibah, dan menjual aset, harus melalui mekanisme pesetujuan anggota DPRD Jember. Jika mekanisme persetujuan anggota dewan belum dilakukan, hal itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang akan berdampak hukum.

Jayus juga menyampaikan, pihak DPRD Jember bisa melakukan hak interpelasi kepada Bupati Jember, agar status lahan eks Brigif bisa di selesaikan. Bupati, kaya Jayus, sebaiknya tidak memaksakan kehendak dengan memberikan izin investasi pendirian kompleks gedung itu, karena penjualan aset itu tanpa persetujuan anggota dewan.

Sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal menegaskan bahwa aset lahan eks Brigif 509 tersebut sudah menjadi milik pihak ketiga. Saat ini, investor sudah memproses izin-izin yang diperlukan untuk segera menanam investasinya senilai hampir Rp. 1 trilyun. (Ulung)

Comments are closed.