Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambaliyanto, jumlah saksi dalam kasus itu 136 orang. Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum baru menghadirkan 9 orang saksi.
Hambaliyanto menyatakan, jika dari pemeriksaan sejumlah saksi sudah cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana yang didakwakan, para saksi tidak perlu dipanggil semuanya. Karena itu, ia masih akan melihat perkembangan dalam persidangan berikutnya.
Hambali menambahkan, Kamis (23/1) pekan depan kejaksaan menyiapkan 5 saksi, yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sayangnya, Hambaliyanto enggan menjelaskan nama saksi yang akan dihadirkan.
Sidang kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni AY, HR, dan SG. Sidangnya digelar setiap Kamis. Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, karena diduga menerima gratifikasi, memaksa untuk memberikan gratifikasi, dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Hafit)