PT Jatim Kuatkan Putusan 6 Tahun Penjara Kepada Sumardiono

Menurut staf panitera Pengadilan Negeri jember, Khusni, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang dipimpin R Nuhantoro, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jember. Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengganjar Sumardino dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta, subsider 5 bulan penjara.

Sumardiono terbukti  melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sumardiono dinyatakan tetap dalam tahanan lapas.

Sementara kuasa hukum Sumardiono, AKP Siswanto, setelah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, langsung  menyatakan kasasi. Kliennya  tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang dinilai terlalu berat. Selanjutnya dia akan mengirimkan memori kasasi ke panitera pidana Pengadilan Negeri Jember, untuk ditindak lanjuti Mahkamah Agung. (Hafit)

Comments are closed.