Berkas Kasus Pembunuhan Edwin Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, hasil penelitian berkas kasus dengan dua tersangka tersebut, sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 355 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau maksimal  20 tahun penjara.

Mujiarto menjelaskan, unsur perencanaan terungkap dalam SMS dari tersangka IV kepada tersangka AM, saat korban dalam perjalanan dari Semarang.

Tersangka IV meminta tolong kepada AM agar membantunya membunuh Edwin jika terjadi pertengkaran saat penagihan utang. Sebab, korban yang ditagih  hutangnya  sebesar Rp. 6,5 milyar berjanji akan menemuinya di gudang penggilingan padi milik IV, di Desa Rowo Indah Ajung.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Jember, tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Jember agar kasus segera diproses di pengadilan negeri jember.

Diberitakan sebelumnya, Edwin tewas seketika dibantai IV dan AM di penggilingan padi Desa Rowo Indah Ajung akhir September 2013 lalu. (Hafit)
 

Comments are closed.