Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, tersangka SH, tertangkap tangan tim Satnarkoba saat hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang yang hingga sekarang dalam penyelidikan polisi. Dari tangan tersangka SH, polisi menyita sabu-sabu seberat hampir 20 gram senilai Rp. 40 juta sebagai barang bukti.
Penangkapan tersangka SH merupakan pengembangan dari beberapa tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka SH, selain sebagai pengguna, juga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Pamekasan Madura untuk kawasan Jember dan sekitarnya.
Satnarkoba Polres Jember masih mengembangkan pengungkapan kasus itu dan mencari tahu jaringan distribusinya di Jember.
Sukari menyatakan, sejak adanya Satnarkoba di Polres jember, baru kali ini berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti hampir 20 gram senilai Rp. 40 juta. (Fathul)
