Polres Jember Limpahkan Tersangka dan BB Pembunuhan Edwin

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, tim penyidik Polres Jember menyerahkan tersangka IV dan AM kepada tim penyidik kejaksaan. Polisi juga menyerahkan 34 jenis barang bukti, diantaranya 2 senjata api laras panjang, 2 laras pendek, pedang, pisau lipat, HP, laptop dan barang bukti yang lain.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto menjelaskan, sudah menerima penyerahan tersangka beserta barang buktinya. Selanjutnya, tinggal membuat administrasi untuk melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa IV dan AM dijerat pasal alternatif, yakni Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan beberapa Pasal 355 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, serta pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau maksimalĀ  20 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.