Diberitakan sebelumnya, gara-gara cemburu, LT nekat membantai suaminya saat tertidur pulas di rumahnya. Korban mengalami luka parah pada bagian perutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Jember, Mujiarto menyatakan, dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 354, 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena LT marah, lantaran tidak diberi nafkah lahir batin. Selain itu, LT cemburu karena korban selingkuh dengan wanita lain lebih satu tahun. Saat korban tertidur pulas, LT akhirnya menghabisi suaminya.
Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum tinggal membuat surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)