Terdakwa Pemalsu Akta Kelahiran Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus kasus dugaan sindikat pembuatĀ  akta kelahiran palsu segera disidangkan karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, setelah menerima pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan langsung melimpahkan kasus pemalsuan ini ke pengadilan. Jaksa tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan hari sidangnya.

Mujiarto juga menjelaskan, terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara Panitera Pidana Pengadilan Negeri Jember, Sujati menjelaskan, berkas terdakwa DK beserta barang bukti sudah diterima. Pihak pengadilan sudah menunjuk Majelis Hakim yang diketuai Cyrilla Nur Indah. Selain itu, Majelis Hakim sudah menjadwal hari sidangnya hari Kamis (30/1) pekan depan.

Sebelumnya DK ditangkap polisi karena memalsukan akta kelahiran. Selain menangkap DK, polisi juga menyita 21 akta kelahiran palsu, seperangkat komputer, dan satu unit printer. Terungkapnya kasus tersebut menyusul laporan korban yang mengaku tidak bisa melegalisasi akta kelahirannya karena palsu. (Hafit)

Comments are closed.