Kepala BPJS cabang Jember, Ismail Marzuki kepada Prosalina FM menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah banyak komplain dari pasien penyakit kronis yang hanya mendapatkan obat dari rumah sakit selama tujuh hari saja. Padahal, biasanya pasien penyakit kronis harus melakukan kontrol ke rumah sakit sebulan sekali. Ketentuan itu diberlakukan karena pihak rumah sakit tidak mampu menyediakan kebutuhan obat selama 1 bulan penuh.
Oleh karena itu, pihak BPJS akhirnya memutuskan untuk menanggung jatah obat 23 hari sisanya, dengan mekanisme pasien mengambil obat di apotek dan dibayarkan oleh pihak BPJS.
Dengan program ini, harapannya setiap pasien kronis yang tiap bulan melakukan kontrol tidak lagi kembali ke rumah sakit hanya untuk mendapatkan obat. (Ulung)
