Sebelum masuk proses hukum, DPD Partai Nasdem Jember harus memastikan bahwa terjadi pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) mandat saksi yang digunakan saat pemilu legislatif 9 April lalu.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto menyatakan, pelapor harus menjelaskan apa yang dipalsukan, tanda tangan, stempel ,atau keterangannya. Untuk mengarah ke dugaan pemalsuan, pelapor juga harus menunjukkan dua alat bukti, surat yang asli dan surat yang diduga palsu sebagai perbandingan. Nantinya menurut Suhartanto, penyidik akan mempelajari perlu atau tidaknya melibatkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan Kriminal Polda Jatim, untuk membuktikan palsu tidaknya surat tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Nasdem Jember, Purwanto, melaporkan kasus dugaan beredarnya SK mandat saksi palsu saat pemilu legislatif 9 April lalu. Namun, laporan itu belum bisa diterima, karena pelapor tidak menyertakan dokumen yang diduga palsu, sebagai bahan penyelidikan oleh polisi. (Fathul)