Siti Kholifah Putri Mayangsari, yang mengaku sebagai salah seorang puteri mantan presiden Soekarno, mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah Verponding Van Eigendom di seluruh Indonesia. Tak terkecuali, tanah peninggalan Belanda di Jember yang kini menjadi kawasan perkebunan, dengan atas nama Nyimas Entjeh Siti Aminah atau Osah.
Dalam penjelasan persnya Sabtu siang, puteri Mayangsari, mengaku mempunyai dokumen kepemilikan tanah itu yang disertai surat waris dan pelepasan hak dari Nyimas Entjeh kepadanya. Ia mengaku sudah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, dan seluruh BPN tingkat kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk BPN Jember.
Puteri Mayangsari bersama kuasa hukumnya, meminta BPN memblokir setiap permohonan pembuatan sertifikat tanah yang berasal dari Verponding Van Eigendom atas nama Nyimas Entjeh.
Kepada Prosalina FM, puteri Mayangsari juga berencana menggugat secara hukum ke pengadilan, tetapi masih mengidentifikasi tanah-tanah yang dimaksud di Jember. Tanah peninggalan sang proklamator itu, nantinya akan diserahkan kembali untuk masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat tidak mampu.
Sayangnya, Kepala Seksi Hak Pendataan dan Pendaftaran Tanah BPN Jember, Khusnun Irfani, saat dikonfirmasi Prosalina FM melalui handphonenya, enggan menjelaskan secara detail permohonan puteri Mayangsari tersebut. (Fathul)
