Pemkab Diminta Serius Sosialisasikan Undang-Undang Desa

newsDirektur LSM SD Inpres, Bambang Kuswadiyanto, meminta Pemkab Jember menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Desa, terutama terkait perencanaan dan penganggarannya.

Menurut Bambang, jika UU Desa dilaksanakan, maka kepala desa akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika UU Desa tidak dipahami secara menyeluruh, terutama oleh para kepala desa yang baru, akan rawan berdampak hukum.

Menurut Bambang, pemberlakukan UU Desa tidak hanya sebatas pembagian alokasi dana APBN untuk desa rata-rata Rp 1 miliar lebih, dan masa jabatan kades 18 tahun. Tetapi, ada hal yang lebih mendasar  yang harus dipersiapkan. Beberapa hal prinsip itu antara lain, pengetahuan kades soal sistem perencanaan pembangunan, sistem penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran karena kades akan berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Bambang melihat, hingga saat ini Pemkab masih belum melakukan sosialisasi secara masif kepada perangkat desa se-Jember. Padahal, di Kabupaten Jember banyak kepala desa  yang baru terpilih. Bambang khawatir jika sosialisasi tidak dimulai sejak saat ini, potensi penyimpangan anggaran yang berujung persoalan hukum akan banyak terjadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Winardi, hingga Senin sore belum berhasil dikonfirmasi. (Ulung)

Comments are closed.