Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jember minta Pemkab melengkapi legal opinion atau pendapat hukum, terkait rencana revisi perda PDP Kahyangan.
Demikian diungkapkan Ketua Banleg DPRD Jember, Lukman Winarno, usai rapat dengan bagian hukum Pemkab Jember, Jumat siang. Lukman menjelaskan, Perda PDP baru disahkan 2 tahun yang lalu, namun sekarang harus direvisi. Pemanggilan untuk memastikan kelengkapan administrasi perubahan pasal, yang nantinya dijadikan dasar untuk rapat di internal DPRD. DPRD Jember juga akan memastikan semangat dan kesiapan penambahan modal Rp 2 miliar.
Surat bupati, kata Lukman terlalu sederhana, hanya menyatakan ingin mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2012, tanpa dilengkapi syarat administrasi pendukung.
Berikutnya Banleg merencanakan pertemuan lagi dengan asisten satu, bagian keuangan dan aset, dan bagian hukum Pemkab Jember, serta direksi PDP Kahyangan. Tujuannya supaya Banleg bisa memutuskan, apakah usulan perubahan perda bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto menjelaskan, revisi Perda PDP Kahyangan hanya menyangkut pasal 6. Perubahan itu tidak mengubah hingga separuh isi perda. Sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2012, jika revisi perda tidak sampai separuh, maka yang dibutuhkan hanya keterangan dan penjelasan mengapa pasal itu harus diubah, mengapa Pemkab harus memberi penyertaan modal Rp 2 miliar kepada PDP. Sayang, Hari tidak menjelaskan apa alasannya. Hari juga tidak menjelaskan, siapa pihak yang berwenang menandatangani keterangan-keterangan yang diminta Banleg tersebut. (Hafit-Ely)
