Terdakwa Penjambetan yang Korbannya Tewas, Dituntut 15 Tahun Penjara

newsAS (30), warga Pakusari, terdakwa kasus penjambretan terhadap isteri anggota TNI, Dian Angraini, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Sebab, akibat perbuatan terdakwa, korban terjatuh dan meninggal dunia.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dodik Susanto, dalam persidangan terdakwa terbukti merampas barang-barang milik korban yang tengah mengendarai sepeda motor, September 2013 lalu. Korban kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, korban terluka parah bagian kepala, kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Dokter Soebandi.

Dodik juga menjelaskan, dari keterangan saksi dan terdakwa yang didukung dengan fakta-fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Modusnya terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dengan RB di kawasan Ajung menuju arah Ambulu. Saat berpapasan dengan korban,  terdakwa berbalik arah mengejar korban. Teman yang dibonceng terdakwa kemudian menarik tas korban hingga terjatuh.

Dodik menambahkan, peristiwa penjambretan dilakukan dua orang, yakni AS dan RB. Namun RB bisa meloloskan diri dan hingga saat ini belum tertangkap.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Ari Satio Rancoko, menunda sidang Rabu (11/6/2014) besok dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Hafit)

Comments are closed.