Selasa Besok Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi dana BBJ

newsPengadilan Tipikor Surabaya memastikan sidang perdana kasus dugaan koruspi dana Bulan Berkunjung ke Jember, BBJ dengan tersangka S-S-H dan G-H, digelar selasa pekan depan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima jadwal hari sidang dari pengadilan negeri Tipikor Surabaya.Kasus yang diduga merugikan negara sebesar 175 juta rupiah itu, dipimpin langsungĀ  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto. Ketua KONI dan Mantan Kabag Humas Pemkab Jember tersebutĀ  dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyalahgunaaan wewenang karena jabatan, serta pasal 9 tetang pemalsuan dokumen yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 31 tahun 99, yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sangkaan korupsi yang ditujukan kepada kedua pejabat itu bermula dari pengelolaan APBD sebesar Rp. 6,5 miliar, yang menempel di KONI, 750 juta rupiah digunakan untuk kegiatan operasional dan 5 miliar rupiah lebih digunakan untuk kegiatan multi even BBJ. Panitia melakukan penghematan sehingga ada dana 2 miliar rupiah yang dikembalikan ke kasda. Namun panitia tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran sebesar 175 juta rupiah. Anggota tim kuasa hukum kedua terdakwa, Mohammad Nuril saat dikonfirmasi membenarkan rencana sidang kasus kedua kliennya. Namun Nuril enggan berkomentar banyak tentang proses hukum kasus tersebut. ha fid

Comments are closed.