Sidang Pembunuhan Pengusaha Penggilingan Padi Masuki Tahap Pembelaan

newsSidang kasus pembunuhan pengusaha penggilingan padi, dengan terdakwa I-W 26 tahun, dan A-M, 38 tahun warga jalan Mojopahit – Kaliwates, memasuki tahapan penyampaian pembelaaan kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut seumur hidup, karena dinilai melakukan pembunuhan berencana, di gudang milik I-W di desa Rowo Indah Kecamatan Ajung. Kedua terdakwa diduga kuat melanggar pasal 340 KUHP, yungto pasal 55 KUHP.

Comments are closed.