2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BBJ Mulai Disidang

newsDua terdakwa kasus gugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ), terdakwa GH, Ketua BBJ yang juga Ketua KONI, serta SSH, Sekretaris BBJ, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, usai membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa siang.

Hambali menjelaskan, dalam persidangan kedua terdakwa yaitu  Ketua KONI dan mantan Kabag Humas Pemkab Jember tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang karena jabatan, serta pasal 9 tentang pemalsuan dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sekitar Rp 175 juta.

Sementara dalam persidangan, tim kuasa hukum GH dan SSH, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang dipimpin I Made, menunda sidang Senin (30/6/2014) pekan depan dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.

Hambali menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan dengan status penahanan kedua terdakwa. Keduanya tetap ditahan di Lapas Jember.

Diberitakan sebelumnya, sangkaan korupsi yang ditujukan kepada kedua pejabat itu bermula dari pengelolaan APBD sebesar Rp 6,5 miliar yang menempel di KONI. Dari jumlah itu, Rp 750 juta digunakan untuk kegiatan operasional dan Rp 5 miliar lebih digunakan untuk kegiatan multi even BBJ. Panitia melakukan penghematan sehingga ada dana Rp 2 miliar yang dikembalikan ke kasda. Namun, panitia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp 175 juta rupiah. (Hafit)

Comments are closed.