Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana BBJ

mohammad hambaliyanto

ketua tim jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi BBJ, Mohammad Hambaliyanto

Pengadilan tipikor surabaya, hari ini, menggelar sidang perdana kasus dugaan koruspi dana Bulan Berkunjung ke Jember, BBJ dengan terdakwa S-S-H dan G-H. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 75.000.000 dipimpin oleh  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto. Mantan kabag humas pemkab jember, dan ketua KONI tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyalahgunaaan wewenang dan jabatan, serta pasal 9 tetang pemalsuan dokumen yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 31 tahun 99, yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Comments are closed.