Remaja 18 tahun berinisial TG asal Kelurahan Sempusari Kaliwates, dibekuk polisi di rumahnya, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya tidak sesuai peruntukannya. Remaja baru lulus sekolah setingkat SMA itu sudah lama menjadi incaran polisi, karena menjual obat bernama Trihexyphenidil jenis baru kepada rekan-rekannya untuk campuran minuman keras. Trihexyphenidil adalah obat penyakit ayan yang setiap penggunaannya harus dengan resep dokter, tidak bisa dijual secara bebas di apotek atau toko obat.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari mengatakan, dari rumah tersangka TG, polisi menyita obat itu sebanyak 350 butir dan uang tunai ratusan ribu rupiah sebagai barang bukti. Peredaran obat berbahaya itu dilakukan tersangka untuk kalangan remaja, khususnya para pelajar seusia SMA.
Kepada penyidik Satnarkoba Polres Jember, tersangka TG mengaku mendapatkan obat itu dari luar kota, dan akan diedarkan di Jember dan Banyuwangi. (Fathul)