Kasus Kampanye Saat Masa Tenang, Jalan Terus

TERSANG IR YANG BERKAMPANYE HITAM

Pemeriksaan kasus kampanye saat masa tenang.

Penangan kasus dugaan kampanye diluar jadwal saat masa tenang, dengan tersangka I-R, jalan terus. Bahkan polres dan kejaksaan negeri Jember sudah menunjuk tim untuk menangani kasus tersebut. Anggota tim penegakan hukum terpadu, Gakumdu, IPDA Ainur Rofiq menegaskan, polisi akan serius menangani kasus kampanye di luar jadwal. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu, dengan memanggil sejumlah saksi. Apalagi proses rekapitulasi suasa di tingkat kabupaten sudah rampung, sehingga tim gakumdu lebih fokus menangani kasus tersebut.

Sementara kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember, Mujiharto menjelaskan, kejaksaan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan, SPDP dari penyidik polres Jember. Hal ini menunjukkan proses hukum kasus tersebut, sedang berjalan. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember menunjuk 3 jaksa penuntut umum, yakni I Made, Tendik dan Reza. Sebab, kasus pemilu masuk kasus pidana pemilu, yang penangannya singkat. Menurut Mujiarto, I-R dijerat dengan pasal tentang kampanye di luar jadwal.  hafid

Comments are closed.