Pemkab Jember sudah menagih uang hasil penjualan 159 ton karet PDP Kahyangan kepada pihak ketiga. Demikian disampaikan Bupati Jember, MZA Djalal, usai pembacaan nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2014, Selasa malam.
Djalal menjelaskan, Pemkab Jember melalui jajaran direksi PDP Kahyangan sudah menghubungi investor yang mengelola, untuk mendapatkan kepastian pembayaran hasil penjualan karet. Bahkan, sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, mereka berjanji akan membayar hasil penjualan karet itu bulan Oktober mendatang.
Bupati Djalal juga menegaskan, kesulitan keuangan PDP sudah ia diprediksi sebelumnya. Sehingga Pemkab Jember memutuskan melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga. Sayangnya, anggota dewan tidak menyetujui sehingga kerjasama operasional dibatalkan. Padahal kerjasama operasi PDP Kahyangan merupakan solusi untuk mengatasi merosotnya pendapatan PDP. Akibatnya, yang terjadi seperti yang dialami pdp kahyangan saat ini.
Sebelumnya, sejumlah fraksi meminta Pemkab Jember, menagih piutang penjualan 159 ton karet senilai Rp 5 miliar kepada pihak ketiga. (Hafit)
