Sedikitnya 229 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember, akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-69, 17 Agustus mendatang.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Jember, Alip Purnomo, dengan remisi itu, 6 orang bisa langsung bebas, sedangkan sisanya menerima pengurangan hukuman biasa. Mereka yang mendapatkan remisi bebas karena sisa masa tahanan tinggal antara 1 hingga 6 bulan. Nantinya, usai prosesi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, mereka langsung boleh pulang.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas. Selain itu, perilaku narapidana selama masa tahanan juga menjadi pertimbangan pemberian remisi. Mereka yang mendapatkan remisi sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
Alip juga berpesan kepala napi yang mendapatkan temisi bebas, supaya lebih hati-hati saat kembali ke tengah-ketengah masyarakat. Selain itu, apa yang menjadi pelajaran di dalam lapas diharapkan bisa bermanfaat, dan tidak kembali lagi ke lapas. Sebab, jika sampai mereka melakukan tindak pidana lagi, akan mejalani masa hukuman yang lebih berat karena akan ditempatkan dalam sel pengasingan.
Alip menegaskan, seluruh warga binaan Lapas Jember yang mendapat remisi merupakan pelaku tindak pidana kriminal, tidak ada narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. (Hafit)
