Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi ADD Arjasa, Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

KASI PIDSUS KEJARI JEMBER - MUHAMMAD HAMBALIYANTO 2

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Muhammad Hambaliyanto.

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SK, mantan Kepala Desa Arjasa, memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Sidang kasus yang menjerat anggota DPRD Jember dari PPP ini digelar Selasa (2/9/2014) pekan depan, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sebab, dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa SK, Ahmad Subhan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejasaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formal dan material. Apalagi, eksepsi sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa SK, Ahmad Subhan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi syarat formal dan material. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada keputusan Bupati yang salah dalam penulisan tahunnya. Selain itu, pasal yang dijeratkan kepada kliennya hanya berdasar asumsi tidak berdasarkan fakta hukum. Sebab, tidak ada kerugian negara karena pengerjaan proyek selesai 100 persen. (Hafit)

Comments are closed.