Penyelenggara Pemilu Atau Calon Kepala Daerah, Bisa Ajukan Uji Materi UU Pilkada

M NURUL GHUFRON

Nurul Ghufron

Perorangan, asosiasi, instansi penyelenggara pemilu, bahkan sekretariat penyelangara pemilu bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi, jika merasa dirugikan dengan lahirnya UU Pilkada tidak langsung.

Demikian diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, doktor Muhammad Nurul Ghufron kepada Prosalina FM di kantornya. Hal yang paling penting, kata Ghufron, penggugat bisa menguraikan dengan gamblang akibat-akibat lahirnya undang-undang, serta pasal pasal yang dinilai bertentangan.

Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, uji materi harus didasarkan pada ketidaksinkronan undang-undang dengan konstitusi. Jika ada hukum yang berbeda-beda bisa dikatakan tidak ada kepastian hukum dan bisa dinyatakan inkonstitusional. Ia mencontohkan, pemerintah telah membuat struktur penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah. Namun, dengan lahirnya Undang-Undang Pilkada yang baru itu, mereka ditiadakan.

Sementara untuk perorangan, seperti bakal calon Bupati dan Wakil BupatiĀ  yang sudah terlanjur menginvestasikan diri mencari dukungan dalam pemilihan kepala daerah mendatang, juga bisa menempuh upaya judicial review, karena mereka sudah dirugikan. (Hafit)

Comments are closed.